Perlindungan Hukum terhadap Harta dalam Perkawinan dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Berdasarkan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
DOI:
10.47709/jhb.v13i05.4601Keywords:
Pernikahan, Perjanjian Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Perlindungan Hukum, Harta PerkawinanDimension Badge Record
Abstract
Menikah dan membentuk keluarga merupakan salah satu ciri manusia. Ini juga merupakan hak individu. Namun di banyak komunitas pernikahan bukan hanya urusan pribadi dua orang yang saling mencintai dan ingin membentuk lembaga pernikahan tetapi juga bagian dari kegiatan sosial, budaya, agama dan bahkan negara. Masalah muncul ketika aturan hukum tentang perkawinan dari lembaga-lembaga tersebut tidak sama, tidak sejalan dan bertententangan. Tulisan ini membandingkan dan mengelaborasi perbedaan hukum dan keabsahan perkawianan adat, agama dan hukum negara serta dampaknya terhadap hak dan kewajiban pasangan suami istri dan anak yang lahir dari pasangan tersebut. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Undang-undang (Statue Approach), Pendekattan Kasus (Case Approach), Pendekatan Konsep (Conseptual Approach), dan Pendekatan Analitis (analytical Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan adalah berlaku saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai, dimana para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Apakah sejak awal ada pemisahan harta dalam perkawinan atau ada harta bersama namun diatur cara pembagiannya bila terjadi perceraian. Dan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan kawin hanya dapat dilakukan saat dilangsungkannya perkawinan. Dimana perjanjian perkawinan merupakan undang-undang bagi para pihak dan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian kawin dan merugikan pihak lain, maka dimintakan ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan itu ke Pengadilan, baik tuntutan mengenai pelaksanaan perjanjian, maupun ganti rugi.
Abstract viewed = 28 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Thimoti Zeva Lamuri, Agustinus Hedewata, Maria Yulianty Jacob
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.