Pengaturan Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Implikasinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang
DOI:
10.47709/jhb.v13i05.4600Keywords:
Pengaturan Kewenangan, Pengelolaan Pajak, PBB, Pendapatan Asli DaerahDimension Badge Record
Abstract
Pajak Bumi Dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatn daerah yang sangat penting. Pengaturan Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan telah mengalami beberapa perubahan dari sebelumnya dikelolah oleh Pemerintah Pusat menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah. Sehingga perubahan ini memberikan implikasi terhadap pendapatan daerah. Pentingnya pajak bumi dan bangunan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan, namun realisasinya belum optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Kewenangan Peneglolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Kupang Dan Implikasinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang ditunjang penelitian hukum empiris dengan data yang diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan pihak yang terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Kupang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan. Hasil analisis menunjukan bahwa perubahan kewenangan pengelolaan PBB memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan PBB. Pemerintah Daerah perlu melakukan berbagai upayah seperti peningkatan kapasitas pemungutan perbaikan basis data dan intesifikasi pemungutan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB.
Abstract viewed = 44 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Novistiana Irja Selni, Kotan Y. Stefanus, Hernimus Ratu Udju
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.