Analisis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Kasus pada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur)
DOI:
10.47709/jhb.v13i03.4132Keywords:
Analisis, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pemilu 2019Dimension Badge Record
Abstract
Dalam perkembangannya, tindak pidana pemilu di Indonesia mengalami banyak perubahan baik berupa jenis tindak pidana maupun aturan yang berkaitan dengan sanksi tindak pidana pemilu itu sendiri. Hal tersebut tidak terlepas dari tindak pidana pemilu merupakan permasalahan yang serius karena sebagai tolak ukur keberhasilan suatu negara demokratis dalam penyelenggaraan sebuah pesta demokratis yaitu pemilihan umum. Metode penelitian menggunakan metode yuridis. Hasil penelitian ini yaitu mekanisme penyelesaian kasus tindak pidana pemilu pada pemilu 2019 di provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan pada contoh kasus pemalsusa dokumen berkas calon legislatif dimulai dengan adanya Laporan dan temuan pada Bawaslu Provinsi NTT, kemudian didiskusikan bersama dalam Sentra Gakkumdu kemudian dilanjutkan ke Polda NTT untuk dilakukan penyidikan dan melakukan BAP terhadap para saksi, apabila alat bukti memenuhi kemudian di tetapkan tersangka selanjutnya di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kupang untuk kemudian dilakukan penuntutan sebelum nantinya di serahkan ke pengadilan untuk dilakukan putusan dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dijadikan sebagai acuan. Hambatan hambatan dalam penyelesaian kasus tindak pidana pemilu di temui selama proses penanganan Bawaslu dan Sentara Gakkumdu yaitu: Faktor Masyarakat, Faktor Sarana dan Prasarana, Faktor Penegak Hukum.
Abstract viewed = 85 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Valerio Roberto Laki Nuwa Jolo, Karolus Kopong Medan, Deddy R. CH. Manafe
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.