Penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Badan Pengawasan Pemilih Umum Kabupaten Flores Timur
DOI:
10.47709/jhb.v13i03.4118Keywords:
Pemilu, Sengketa, Administrasi, Mediasi Dan AdjufikasiDimension Badge Record
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pemilu oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang Pada pemilihan calon legislatif Tahun 2019 terdapat dua sengketa yang diselesaikan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur. Sengketa yang diselesaikan termasuk dalam sengketa administrasi pemilu. Penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui dua proses penyelesaian yaitu proses mediasi dan adjufikasi. Proses mediasi adalah tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa pemilu serta mempertemukan pelapor dan terlapor dan mengambil keputusan melalui mediasi atau musyawarah. Sedangkan proses adjufikasi adalah proses yang dilakukan apabila mediasi belum mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Proses penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui prosedur penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun terdapat kendala dalam penyelesaian tersebut adalah kurangnya waktu dalam penyelesaian sengketa dan kurangnya staf untuk membantu proses penyelesaian sengketa.
Abstract viewed = 29 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Martinus Kapitan De pores Lamabelawa, Markus Y. Hage, Hernimus Ratu Udju
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.