Studi Tentang Kesadaran Hukum Pelaku Usaha terhadap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam Pelaksanaan Kegiatan Perdagangan Usaha Kios di Kelurahan Cendana Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan
DOI:
10.47709/jhb.v13i03.4087Keywords:
Kesadaran Hukum, Faktor Penghambat, Pelaku Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)Dimension Badge Record
Abstract
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap badan usaha perdagangan dalam wilayah negara Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) Bagaimana kesadaran hukum pelaku usaha terhadap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan usaha kios? (2) Faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dan pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dengan responden dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) kesadaran hukum pelaku usaha terhadap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih tergolong lemah karena rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta sebagian pelaku usaha belum memahami secara baik tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) itu sendiri dan kurangnya kontrol dari pihak pemerintah, sehingga masih banyak pelaku usaha yang tidak mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); (2) Faktor penghambat dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yaitu rendahnya tingkat pendidikan yang berpengaruh terhadap minimnya pengetahuan dan pemahaman mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan kurangnya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Abstract viewed = 65 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kelly Yolanda Sinlae, Siti Ramlah Usman, Helsina Fransiska Pello
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.