Kajian Yuridis Pengaturan Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
DOI:
10.47709/jhb.v13i03.4085Keywords:
Pengaturan, Hak Imunitas, DPR, Undang-Undang Dasar Tahun 1945Dimension Badge Record
Abstract
Hak Imunitas anggota DPR berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, diatur dalam Pasal 20A Ayat (3), yang berbunyi:”Selain hak yang diatur dalam Pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas”. Serta secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD. Berdasarkan Pengaturan tentang imunitas ini, tentunya terdapat juga mekanisme penggunaan hak imunitas oleh DPR, berdasarkan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta UU MD3. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach), dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pertama, Pengaturan hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar, diatur pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20A Ayat (3), serta hak Imunitas diatur lebih khusus pada undang-Undang No. 17 Tahun 2014 (UU MD3). (2) kedua, Mekanisme penggunaan hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada saat ini sudah sejalan dengan Pengaturan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta sudah sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur lebih khusus tentang hak imunitas dalam menjalakan Tugas dan Fungsinya.
Abstract viewed = 35 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Filomena Lidia Liang, Saryono Yohanes, Rafael Rape Tupen
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.