Kedudukan Penjamin dalam Pemberian Kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada Bank TLM Kupang
DOI:
10.47709/jhb.v13i03.4072Keywords:
Penjamin, Kredit, Usaha Mikro Kecil dan MenengahDimension Badge Record
Abstract
Kesulitan UMKM untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari bank bukan semata-mata terbatasnya jaminan yang bisa disediakan oleh UMKM tetapi bisa juga bersumber dari pemahaman dan anggapan yang sering berlebihan dari sebagian besar lembaga perbankan bahwa melayani usaha kecil mengandung resiko tinggi serta melayani usaha kecil yang jumlahnya banyak sangat merepotkan dan meningkatkan biaya transaksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik lapangan. Pendekatan ini dikenal juga dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa: (1) Kedudukan penjamin dalam pemberian kredit bagi UMKM pada Bank TLM Kupang, yakni: Penjaminan kredit dapat menjadi jembatan bagi mereka yang layak usaha namun belum layak mendapatkan kredit. Kedudukan penjaminan kredit disini sangat diharapkan dapat memberikan pemberian kredit kepada UMKM secara sehat, dikarenakan adanyakendala dalam tidak tersedianya kecukupan agunan yang memadai. Penjamin berfungsi sebagai penguatan agunan sehingga dapat melindungi kreditur dari risiko kredit macet. (2) Syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi seorang penjamin dalam pemberian kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada Bank TLM Kupang, antara lain: (a) Memeriksa permohonan kredit yang merupakan langkah awal yang dilakukan oleh seorang nasabah sebelum melakukan kredit pada bank. (b) Menganalisa kredit atau mengkaji kelayakan dari suatu permohonan kredit. Tujuannya yaitu untuk memperoleh keyakinan, apakah permohonan kredit mempunyai kemampuan dan kemauan memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman. (c) Adanya persetujuan kredit yang akan dilakukan sebelum melakukan pencairan kredit. (d) Pencairan kredit apabila seluruh prosedur pemberian kredit sudah dilakukan. Saran dari penulis ialah diharapkan dalam pelaksanaan pemberian kredit bank bagi UMKM, bank pelaksana yang telah ditunjuk oleh pemerintah agar dapat melayani dengan baik UMKM yang telah bermohon untuk mendapatkan kredit agar dapat mengembangkan usaha sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Abstract viewed = 63 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adit Rulyandi Riwu Bati, Agustinus Hedewata, Yossie M. Y. Jacob
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.