Tanggung Jawab Perdata Nasabah yang Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada Koperasi Nasari Kecamatan Oebobo Kota Kupang
DOI:
10.47709/jhb.v13i03.4057Keywords:
Tanggungjawab, Wanprestasi, Perjanjian Pinjam Meminjam UangDimension Badge Record
Abstract
Perjanjian pinjam meminjam antara nasabah dengan koperasi terjadi kesepakatan perjanjian yang menimbulkan akibat hukum apabila pihak melanggar perjanjian (wanprestasi) maka harus dipertanggungjawabkan. Wanprestasi sering terjadi di beberapa koperasi salah satunya di Kota Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui faktor penyebab wanprestasi pada Nasabah di Koperasi Nasari Kecamatan Oebobo Kota Kupang dan untuk mengetahui tanggung jawab perdata Nasabah wanprestasi di Koperasi Nasari Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukan: (1) faktor penyebab terjadinya wanprestasi yaitu Usaha nasabah bangkrut, Nasabah pindah wilayah, Keadaan memaksa (Force Majeure),Keterlambatan dalam membayar pinjaman uang dan Itikad buruk oleh nasabah yaitu malas, mengulur-ulur waktu membayar utang pinjaman, (2) tanggungjawab nasabah wanprestasi yaitu kewajiban pembayaran pinjaman, Kewajiban untuk membayar denda atau biaya tambahan, Kewajiban untuk memberikan ganti rugi, Hak koperasi untuk mengambil tindakan hukum, Penghapusan layanan atau privilese dan Pertimbangan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah (1) faktor penyebabyaituusaha bangkrut, Pindah wilayah, Keadaan memaksa (Force Majeure), Telambat membayar, Itikad buruk nasabah, seperti malas atau mengulur-ulur waktu (2) tanggung jawab nasabah yaitu Pembayaran pinjaman, Pembayaran denda atau biaya tambahan, Memberikan ganti rugi, Hak koperasi untuk mengambil tindakan hukum, Penghapusan layanan atau privilege dan Pertimbangan hukum.
Abstract viewed = 66 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Stenly Trinaldi Lende, Siti Ramlah Usman, Orpa Juliana Nubatonis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.