Kajian Yuridis terhadap Struktur Parlemen Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
DOI:
10.47709/jhb.v13i03.3994Keywords:
Struktur, Parlemen Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Dimension Badge Record
Abstract
Sebuah sistem pemerintahan suatu negara keberadaan lembaga legislatif (parlemen) memang tidak bisa ditinggalkan. Hampir semua negara di dunia saat ini memiliki lembaga legislatif tak terkecuali Indonesia. Secara umum, ada tiga jenis sistem lembaga legislatif yang diterapkan oleh negara-negara di dunia, yaitu: (1) Sistem legislatif satu kamar, (2) Sistem lembaga legislatif dua kamar, (3) Sistem lembaga legislatif tiga kamar. Pada saat ini, sistem lembaga legislatif di Indonesia masih menjadi perdebatan. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah struktur parlement di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945? (2) Apa kelebihan dan kekurangan struktur parlemen di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu dengan menggunakan Pendekan perundang-undangan, Pendekatan historis, Pendekatan konstitusional dan Pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pertama, Struktur parlemen di indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 hasil amandemen, parlemen di Indonesia terdiri atas MPR, DPR dan DPD. Indonesia saat ini dianggap sebagai salah satu model negara yang merangkap model tiga kamar atau yang di sebut sistem trikameral. (2) Kedua, kelebihan sistem trikameral di Indonesia adalah: (1) Dianggap bisa menjamin pekerjaan yang bijaksana, tertib, teliti, hati-hati, serta dapat menghindarkan dari keputusan yang tergesa-gesa dan berat sebelah (2) Dianggap lebih bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap kemungkinan timbulnya kesewenang-wenangan dalam perundang-undangan (3) Dianggap lebih demokratis karena adanya tiga lembaga parlemen negara yang terlibat secara adil dan mewakili seluruh kepentingan rakyat Indonesia. Sedangkan kekurangan sistem trikameral di Indonesia adalah: (1) Dari segi pendanaan, pengeluaran negara menjadi lebih besar karena adanya tiga lembaga parlemen di Indonesia dalam sistem trikameral ini. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka saran peneliti adalah menyarankan untuk kelemahan sistem trikameral di Indonesia yang masih belum sempurnah dapat di evaluasi bagian-bagian yang belum sempurnah seperti adanya ketimpangan kewenangan antara tiga kamar parlemen di Indonesia sehingga kedepannya Indonesia dapat memiliki struktur parlemen yang sempurna untuk kepentingan negara Indonesia yang lebih baik.
Abstract viewed = 108 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alexander Baha Kedang, Saryono Yohanes, Hernimus Ratu Udju
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.