Konsep Pertanggung Jawaban Pidana dalam Tindak Pidana Kerusuhan Massa untuk Mewujudkan Keadilan
DOI:
10.47709/jhb.v13i03.3904Keywords:
Pertanggungjawaban, Pidana, Keadilan, Kerusuhan, MassaDimension Badge Record
Abstract
Kerusuhan massa yang didalamnya terdapat unsur – unsur kejahatan, dimana kerusuhan massa itu dapat dipicu dari kurangnya komunikasi diantara keduabelah pihak yang bertikai sehingga hal – hal sepelepun dapat memicu terjadinya kerusuhan massa (konflik) dengan adanya provokasi, seperti beberapa tahun terakhir ini kerusuhan massa sudah banyak terjadi, dari konflik antar suku, antar desa, bahkan antar agama yang terdapat perbuatan disengaja berupa pembakaran serta pengerusakan sarana-sarana umum, sosial, ekonomi, milik pribadi, fasilitas keagamaan, bahkan tidak jarang pada kerusuhan itu terdapat perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang/kematian.Sehingga pada tindakan kerusuhan massa tersebut perlu adanya upaya-upaya untuk menegakkan hukum. Proses hukum secara litigasi merupakan upaya penegakan dengan hukum yang ada (hukum positif dalam hal ini yaitu penegakan menggunakan hukum pidana sebagaimana telah diatur dalam Perundang-undangan pasal 170 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)).Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum normarif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan.Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder.untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Konsep Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana kerusahan massa dalam mewujudkan keadilan. Begitu pula bagi seorang polisi dan jaksa penuntut umum harus lebih berhati-hati dalam penyidikan suatu perkara, terutama dalam pemeriksaan terhadap pelaku-pelaku peristiwa pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, apakah tindak pidana itu telah memenuhi unsur yang ditentukan dalam penyertaan atau tidak. Begitu pula bagi seorang jaksa penuntut umum harus lebih berhati-hati dalam mengajukan perkara penyertaan ini dalam suatu sidang pengadilan.
Abstract viewed = 65 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ria Puspita, Ismail Ismail, Puguh Aji Hari Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.