Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dalam Putusan Pidana No.43/ Pid.Sus/ 2022/ PN Pmk
DOI:
10.47709/jhb.v13i03.3856Keywords:
Tindak Pidana, , Pengedaran, Sediaan Farmasi, Tanpa Izin Edar, Putusan No.43/Pid-Sus/2022/PN PmkDimension Badge Record
Abstract
Dewasa ini Pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar semakin marak dalam Masyarakat . Hal ini disebabkan karena harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar.Keadaan ini sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cenderung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Sesungguhnya tujuan pemberian izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 98 sampai dengan 108 dan pasal 197 UU no.36/2009. Mengapa hal ini terjadi? Apakah penerapan ketentuan undang-undang tersebut kurang Effektif? Untuk itu Penelitian ini membahas masalah tersebut dengan mengupas Putusan No.43/Pid.Sus/2022/PN Pmk. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan mengkaji melalui analisis kasus menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Pmk. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dengan menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus dalam putusan tersebut dengan menggabungkan pendapat para ahli sehingga menjadi argumentasi hukum peneliti, dan pendekatan kasus yaitu dengan menggunakan putusan pengadilan. Dalam Putusan No,43/Pid.Sus/2022/PN Pmk hakim menggunakan penilaian yuridis dan penilaian bukan yuridis atau pertimbangan Sosiologis dengan dakwaan melanggar Pasal 197 jo pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Abstract viewed = 77 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yohannes Don Bosco Ketty Rasong, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.