ac

Fungsi Koordinasi Camat dalam Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai

Authors

  • Klaudius Fredyo Arjaya Universitas Nusa Cendana
  • Rafael Rape Tupen Universitas Nusa Cendana

DOI:

10.47709/jhb.v13i03.3824

Keywords:

Fungsi, Koordinasi, Keamanan, Ketertiban

Dimension Badge Record



Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan dalam pelaksanaan tugas Camat dalam Penyelenggaraan pemerintahan dimana Pasal 10 poin c bahwa Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum meliputi Adanya tangungjawab, Adanya proses, Pengaturan secara teratur, Kesatuan tindakan dan Tujuan koordinasi. Adapun masalah dalam penelitian ini diketahui bahwa Camat belum berkoordinasi secara luas terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Camat satarmese belum turun secara langsung dalam bentuk koordinasi dengan pemerintah desa terkait penjagaan pos kamling, dan masih banyaknya pelangggaran keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat disebabkan kurangnya kerjasama camat dalam bentuk koordinasi. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif. Hasil penelitian yang dilakukan Di Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai sudah cukup baik. Camat sudah melakukan koordinasi dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban. Namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki seperti pengawasan secara berkala kepada desa, penambahan personil keamanan. Hambatannya berupa kurang berpartisipasinya masyarakat, minimnya fasilitas kendaraan untuk melakuan pemantauan ke setiap desa serta kurangnya personil keamanan dalam melakukan pengawasan. Penulis menyarankan perlunya camat turun langsung di tengah masyarakat dengan memberikan sosialisasi terkait kerjasama dalam penanganan keamanan dan ketertiban, melakukan penambahan personil keamanan dan kepada elemen masyarakat diharapkan agar memiliki rasa partisipasi dalam kegiatan siskamling.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 37 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2024-05-06
Accepted Date: 2024-05-07
Published Date: 2024-05-31