Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten Rote Ndao
DOI:
10.47709/jhb.v13i03.3801Keywords:
Pelaksanaan, Pelayanan Administrasi KependudukanDimension Badge Record
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan Administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao antara lain dibutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan dokumen.
Sumber penelitian ini penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dalam Penulisan hasil ini penulis menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penduduk Kabupaten Rote Ndao sebanyak 147.385 jiwa yang terdiri atas 74.226 laki-laki dan 73.159 perempuan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Tugas dan fungsi dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Rote Ndao serta faktor yang mempengaruhi pelayanan administrasi kependudukan. Penelitian ini menunjukan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao telah melakukan Tugas dan Fungsi secara maksimal berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013. Adapun faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao Antara lain kurangnya sumber daya manusia, kurangnya sarana prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurusan Kartu Keluarga dan kartu Tanda Penduduk. Pelaksanaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao dilakukan secara terpusat sehingga terkadang dipengaruhi oleh gangguan server/jaringan.
Berdasarkan data yang diperoleh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan pelayanan terjadwal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten untuk 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Rote Ndao dan dilakukannya pelayanan secara langsung di setiap desa per kecamatan guna memperlancar pelayanan kepada masyarakat.
Abstract viewed = 104 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wenci Trifosa Henuk, Yohanes Tuan, Norani Asnawi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.