Kepastian Hukum E-Tle Mobile terhadap Pelanggar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta Pusat
DOI:
10.47709/jhb.v13i02.3724Keywords:
Kepastian Hukum , E-TLE, Pelanggar Lalu -LimtasDimension Badge Record
Abstract
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi melalui penggunaan perangkat elektronik berupa kamera CCTV, melalui teknologi ini, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan akurat, merupakan suatu terobosan baru yang dilakukan oleh kepolisian didalam meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas, kemudian juga menjadi bagian dalam membangun budaya tertib dan juga merupakan pelayanan yang prima kepada warga masyarakat, terutama metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian. E-TLE Mobile terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas, di bawah lampu strobo pada bagian atap mobil yang memiliki dua kamera yang mampu mengcapture pelanggaran lalu lintas yang ada di depan maupun di belakang mobil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Di samping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah untuk mengetahui konsep E-TLE sebagai pembangunan sistem penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik, serta untuk mengetahui pengaruh keberadaan E-TLE terhadap peraturan penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat.
Abstract viewed = 152 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Achmad Hidayat, Puguh Aji Hari Setiawan, Dewi Iryani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.