Penerapan Asas Kepastian Hukum Atas Sengketa Kepemilikan Merek Terdaftar Akibat Adanya Itikad Tidak Baik
DOI:
10.47709/jhb.v13i02.3709Keywords:
Kata kunci: Kepastian Hukum Merek, Pendaftaran Merek, Sengketa Merek, First to File, Itikad Tidak BaikDimension Badge Record
Abstract
Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Merek First to File yang dianut di Indonesia telah membuka celah terjadinya praktik pendomplengan terhadap merek terkenal karena merek terkenal memilik daya tariknya tersendiri sehingga merek yang memiliki persamaan dapat mengecoh atau menyebabkan kebingungan pasar. Hal ini telah mengancam kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemilik merek terkenal, walaupun Sistem First to file telah memberikan kepastian hukum yang cukup untuk pemilik merek terkenal. Guna memberikan kepastian hukum terhadap merek terkenal dalam Pasal 21 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal baik untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Di samping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah menurut Hakim Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda di kelas 25 dan menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek POLO BY RALPH LAUREN di bawah daftar Nomor IDM000635114 pada kelas 35, karena memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda milik Penggugat.
Abstract viewed = 385 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Puguh Aji Hari Setiawan, Tursino Nino, Hartana Hartana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.