ac

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penegakan Hukum Pengguna dan Pemberi Jasa Prostitusi

Studi Beberapa Putusan Pengadilan Negeri

Authors

  • Aldri Aldri Universitas Sumatera Utara
  • Ediwarman Ediwarman Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara

DOI:

10.47709/jhb.v13i02.3657

Keywords:

Pidana, Penegak Hukum, Pengguna, Pemberi, Jasa Prostitusi

Dimension Badge Record



Abstract

Salah satu dari perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat adalah perbuatan prostitusi atau pelacuran, perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat karena tidak sesuai dengan ajaran agama dan kebiasaan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu Kebijakan Hukum Pidana (Penal) Terhadap Formulasi Pertanggungja-waban Pidana bagi Pengguna dan Pemberi Jasa Prostitusi dan Kebijakan Non Penal Terhadap Pengguna dan Pemberi Jasa Prostitusi Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi. Kesimpulan bahwa Aturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna dan pemberi jasa prostitusi apabila dilihat dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tidak ada mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna dan pemberi jasa, Faktor penyebab adanya pengguna dan pemberi jasa prostitusi terdiri dari faktor ekternal dan internal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidak ada yang mengatur pertanggungjawaban pemberi dan pengguna jasa prostitusi, sehingga hal ini berimbas dari praktik prostitusi yang terus berlangsung.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 102 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2024-02-27
Accepted Date: 2024-03-01
Published Date: 2024-03-01