Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penegakan Hukum Pengguna dan Pemberi Jasa Prostitusi
Studi Beberapa Putusan Pengadilan Negeri
DOI:
10.47709/jhb.v13i02.3657Keywords:
Pidana, Penegak Hukum, Pengguna, Pemberi, Jasa ProstitusiDimension Badge Record
Abstract
Salah satu dari perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat adalah perbuatan prostitusi atau pelacuran, perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat karena tidak sesuai dengan ajaran agama dan kebiasaan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu Kebijakan Hukum Pidana (Penal) Terhadap Formulasi Pertanggungja-waban Pidana bagi Pengguna dan Pemberi Jasa Prostitusi dan Kebijakan Non Penal Terhadap Pengguna dan Pemberi Jasa Prostitusi Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi. Kesimpulan bahwa Aturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna dan pemberi jasa prostitusi apabila dilihat dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tidak ada mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna dan pemberi jasa, Faktor penyebab adanya pengguna dan pemberi jasa prostitusi terdiri dari faktor ekternal dan internal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidak ada yang mengatur pertanggungjawaban pemberi dan pengguna jasa prostitusi, sehingga hal ini berimbas dari praktik prostitusi yang terus berlangsung.
Abstract viewed = 102 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aldri Aldri, Ediwarman Ediwarman, Mahmud Mulyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.