Analisis Peralihan Hak Atas Tanah dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Hukum Agraria
DOI:
10.47709/jhb.v13i01.3576Keywords:
peralihan hak, Hak Atas Tanah, pembangunan jalan tol, kepentingan umumDimension Badge Record
Abstract
Dalam peralihan hak atas tanah pemerintah mengeluarkan peraturan yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah diubah dengan peraturan nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dalam peralihan hak atas tanah ada 2 bentuk yaitu: beralih dan diahlikan. Dalam penulisan jurnal ini penulis membahs sua masalah yaitu: Bagaimana bagaimana Peralihan hak atas tanah dalam proses pembangunan jalan tol berdasarkan Undnag-undang pokok Agraria? Kedua, Bagaiamana akibat hukum dari Peralihan hak atas tanah dalam proses pembangunan jalan tol di Indonesia. Dalam penulisan ini penulis menggunakan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Secara khusus peralihan hak atas tanah untuk pembangunan jalan TOL harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan juga akibat pengadaan tanah, negara berkewajiban memberikan ganti kerugian, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut: keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, partisipasi, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.
Abstract viewed = 288 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Gunsu Nurmansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.