ac

Analisis Peralihan Hak Atas Tanah dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Hukum Agraria

Authors

  • Gunsu Nurmansyah Universitas Bandar Lampung

DOI:

10.47709/jhb.v13i01.3576

Keywords:

peralihan hak, Hak Atas Tanah, pembangunan jalan tol, kepentingan umum

Dimension Badge Record



Abstract

Dalam peralihan hak atas tanah pemerintah mengeluarkan peraturan yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah diubah dengan peraturan nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dalam peralihan hak atas tanah ada 2 bentuk yaitu: beralih dan diahlikan. Dalam penulisan jurnal ini penulis membahs sua masalah yaitu: Bagaimana bagaimana Peralihan hak atas tanah dalam proses pembangunan jalan tol berdasarkan Undnag-undang pokok Agraria? Kedua, Bagaiamana akibat hukum dari Peralihan hak atas tanah dalam proses pembangunan jalan tol di Indonesia. Dalam penulisan ini penulis menggunakan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Secara khusus peralihan hak atas tanah untuk pembangunan jalan TOL harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan juga akibat pengadaan tanah, negara berkewajiban memberikan ganti kerugian, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut: keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, partisipasi, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 288 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2024-02-08
Accepted Date: 2024-02-08
Published Date: 2024-02-09