ac

Problematika Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah sebagai Dampak Penetapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Authors

  • Alfani Aldi Pratama Universitas Mulawarman
  • Insan Tajali Nur Universitas Mulawarman
  • Poppilea Erwinta Universitas Mulawarman

DOI:

10.47709/jhb.v13i01.3531

Keywords:

Penjabat, kepala daerah, pemerintah pusat

Dimension Badge Record



Abstract

Struktur pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota, diatur oleh UUD 1945. Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala daerah. Mulai 2024, Pilkada akan serentak demi efisiensi dan untuk mencegah konflik. Namun, kepala daerah yang habis masa jabatan menjelang Pilkada 2024 tidak dapat dipilih kembali hingga November 2024. Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU Pilkada mengatur pengangkatan Penjabat Kepala Daerah saat kekosongan jabatan terjadi. Namun, mekanisme pengangkatan dianggap tidak demokratis dan mengundang kontroversi. Pentingnya memperbaiki mekanisme ini untuk lebih melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Peneliti dalam penelitian ini menerapkan metode pendekatan doctrinal atau doctrinal research yaitu pengarahan pada  kumpulan norma guna menyasar penelitian melalui analisis norma yang dalam pelaksanaannya secara kualitatif dan berdasar pada studi kepustakaan. Objek penelitian dikaji berdasarkan asas dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ialah Pentingnya pengisian jabatan negara dalam pemerintahan daerah untuk menjaga pelaksanaan organisasi negara, administrasi pemerintahan, dan ruang sosial masyarakat. Penunjukan penjabat kepala daerah dapat mengakibatkan sentralisasi kekuasaan, tergerusnya partisipasi masyarakat, dan kemunduran kedaulatan rakyat. Diperlukan prinsip demokrasi yang transparan dan partisipatif dalam penunjukan pejabat negara. Sehingga dari alur penelitian diatas peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa tidak terwujudnya demokrasi dalam penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat hal ini dapat dilihat dari mekanismenya yang tidak terdapatnya proses musyawarah-mufakat maupun konsep perwakilan sebagai unsure demokrasi di Indonesia serta berbagai permasalahan-permasalahan di daerah terhadap penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 260 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2024-01-29
Accepted Date: 2024-01-29
Published Date: 2024-02-03