Analisa Hukum Pertanahan Mengenai Sengketa Tanah Bank
DOI:
10.47709/jhb.v13i01.3511Keywords:
Analisa Hukum, Bank, Pertanahan, Sengketa TanahDimension Badge Record
Abstract
Ketidakjelasan kepemilikan dan dokumentasi tanah di Indonesia. Banyak tanah yang belum memiliki sertifikat resmi atau dokumen yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa. Selain itu, perubahan regulasi dan kebijakan terkait pertanahan yang sering kali tidak konsisten atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, juga menjadi faktor yang memperburuk situasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara kualitatif. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan di Indonesia memiliki peranan penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan pengelolaan tanah. Analisa hukum pertanahan mengenai sengketa tanah bank di Indonesia menunjukkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah. Peraturan perundang-undangan yang ada bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak-hak pemilik tanah serta mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah bank yang dapat timbul. Faktor-faktor seperti ketidakjelasan batas-batas tanah, overlapping kepemilikan, konflik kepentingan, dan permasalahan administratif seringkali menjadi penyebab terjadinya sengketa tanah bank. Selain itu, proses penyelesaian sengketa tanah bank juga masih dihadapkan pada kendala-kendala seperti kekurangan sumber daya manusia yang terlatih, biaya yang tinggi, dan kecenderungan masyarakat untuk menghindari jalur hukum formal. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk melalui pendekatan komunitas dan adat, serta penerapan teknologi dan inovasi dalam pengelolaan data tanah, juga dapat membantu mempercepat dan meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa tanah bank.
Abstract viewed = 113 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Herlina Herlina, Ayang Fristia Maulana
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.