Kasus Jessica Kumala Wongso: Pengadilan yang Dianggap Sesat Kemudian Hari
DOI:
10.47709/jhb.v13i01.3471Keywords:
Kasus Sianida, Pengadilan SesatDimension Badge Record
Abstract
Jangan pernah mengingkari kebenaran hukum dan jangan merekayasa peristiwa hukum sehingga mengakibatkan pihak yang tidak bersalah menjadi bersalah, karena alam semesta akan menunjukkan yang sebenarnya. Atau hukum yang ‘buta’ itu akan mencari Jalannya sendiri.Dokumenter viral Netflix yang berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” menyebabkan kasus pembunuhan Mirna Salihin kembali menjadi perbincangan kembali. Dokumenter itu membahas jalannya sidang Jessica yang dihukum karena kasus kopi sianida. "Ice Cold" menuai pro dan kontra di kalangan publik, dan cukup banyak juga orang-orang yang secara terbuka membela Jessica Wongso yang dituduh menghabisi nyawa sahabatnya sendiri. Namun, apakah sebenarnya dokumenter "Ice Cold" sudah menyajikan seluruh fakta dari persidangan? Penyusunan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan artikel ini adalah pendekatan interprestasi merupakan upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis normative. Berdasarkan tayangan Netflix, keterangan pengacara, pengakuan Jessica, pendapat para ahli dan ujaran-ujaran masyarakat. Kasus kematian Mirna Wayan Salihin adalah misterius. Dan terpidana Jessica Kumala Wongso adalah 'korban' yang dipaksa menjadi pelaku. Konspirasi hukum, bila benar ada harus diungkap seterang-terangnya. Kalau memang tidak ada konspirasi dalam kasus ini, harus juga diungkap dengan terang-benderang. Harus diungkap siapa yang bermain dan apa tujuannya?
Abstract viewed = 544 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rama Yanti, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.