Bentuk Pembinaan dan Hambatan-Hambatan yang Dialami Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana Perempuan
Studi Kasus Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang
DOI:
10.47709/jhb.v13i01.3324Keywords:
Hambatan, Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana PerempuanDimension Badge Record
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan adalah ruang untuk para narapidana. Pengertian dari Narapidana sendiri adalah seorang yang telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan yang diberikan Hukuman Pidana sesuai dengan apa yang dia perbuat. Tindakan kejahatan ini bisa dilakukan oleh siapa saja, baik itu anak-anak, remaja, orang dewasa, pria ataupun wanita.Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya juga harus memperhatikan sisi kemanusiaan dan hak asasi manusia, karena narapidana merupakan bagian dari masyarakat yang seharusnya mendapat perhatian yang wajar terutama perhatian terhadap hak-hak narapidana baik selama menjalani masa pidana maupun yang telah selesai menjalani hukumannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kabupaten Sikka.Teknik pengumpulan data menggunakan teknikwawancara, dan studi kepustakaan/dokumen. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Bentuk pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kupang dilakukan dengan dua pola yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. (2) pembinaan narapidana perempuan di lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang yaitu sumber daya manusia dari pihak Lapas belum memadai karena kekurangan jumlah petugas serta tidak semua petugas memiliki kemampuan yang cukup untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi narapidana.
Abstract viewed = 107 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yulis Adrian Rohi, Jimmy Pello, Heryanto Amalo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.