ac

Pencemaran Perairan Lingkungan Laut Akibat Tumpahan Batubara di Teluk Kupang dalam Perspektif Hukum Laut 1982

Authors

  • Melciliana Fallo Universitas Nusa Cendana
  • Dhey Wego Tadeus Universitas Nusa Cendana
  • Elisabeth N.S.B Tukan Universitas Nusa Cendana

DOI:

10.47709/jhb.v12i06.3204

Keywords:

Pencemaran Laut, Perlindungan Lingkungan Laut, Tanggung Jawab

Dimension Badge Record



Abstract

Pencemaran laut terjadi akibat dimasukkannya bahan-bahan energi oleh manusia secara langsung maupun tidak langsung ke dalam lingkungan laut sehingga mengakibatkan kerugian terhadap kekayaan hayati, bahaya terhadap kekayaan hayati, bahaya terhadap kesehatan manusia, gangguan di laut termasuk perikanan dan lain-lain dalam penggunaan yang wajar, buruknya kualitas air laut, dan menurunnya tempat-tempat pemukiman dan rekreasi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Perlindungan Laut Dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dan Bagaimana Pertanggung Jawaban PLTU Kupang selaku pelaku pencemaran dalam kasus pencemaran batubara di Teluk Kupang. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan di analisis dengan teknik analisis deskriptif. Perlindungan pencemaran lingkungan laut terdapat dalam Pasal 194-196 Bab XII Konvensi Hukum Laut 1982 dengan mewajibkan setiap negara harus mengambil tindakan sesuai konvensi dalam mengatasi pencemaran. Dan Hingga saat ini PLTU Kupang belum melakukan upaya pertanggung jawaban atas kerusakan lingkungan laut yang disebabkan tumpahan batubara mereka.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 211 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2023-11-16
Accepted Date: 2023-11-16
Published Date: 2023-11-19