Pencemaran Perairan Lingkungan Laut Akibat Tumpahan Batubara di Teluk Kupang dalam Perspektif Hukum Laut 1982
DOI:
10.47709/jhb.v12i06.3204Keywords:
Pencemaran Laut, Perlindungan Lingkungan Laut, Tanggung JawabDimension Badge Record
Abstract
Pencemaran laut terjadi akibat dimasukkannya bahan-bahan energi oleh manusia secara langsung maupun tidak langsung ke dalam lingkungan laut sehingga mengakibatkan kerugian terhadap kekayaan hayati, bahaya terhadap kekayaan hayati, bahaya terhadap kesehatan manusia, gangguan di laut termasuk perikanan dan lain-lain dalam penggunaan yang wajar, buruknya kualitas air laut, dan menurunnya tempat-tempat pemukiman dan rekreasi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Perlindungan Laut Dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dan Bagaimana Pertanggung Jawaban PLTU Kupang selaku pelaku pencemaran dalam kasus pencemaran batubara di Teluk Kupang. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan di analisis dengan teknik analisis deskriptif. Perlindungan pencemaran lingkungan laut terdapat dalam Pasal 194-196 Bab XII Konvensi Hukum Laut 1982 dengan mewajibkan setiap negara harus mengambil tindakan sesuai konvensi dalam mengatasi pencemaran. Dan Hingga saat ini PLTU Kupang belum melakukan upaya pertanggung jawaban atas kerusakan lingkungan laut yang disebabkan tumpahan batubara mereka.
Abstract viewed = 211 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Melciliana Fallo, Dhey Wego Tadeus, Elisabeth N.S.B Tukan
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.