Penerapan Restorative Justice Serta Hambatan-Hambatan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana KDRT oleh Suami
DOI:
10.47709/jhb.v12i06.3176Keywords:
Penerapan, Restorative justice, , Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hambatan.Dimension Badge Record
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga sangat merugikan bagi korban dan dapat mempengaruhi kesejahteraan dan kesehatan mereka secara jangka panjang, maka dari itu butuh penanggulangan yang tepat pada kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang datanya diperoleh secara langsung di lokasi penelitian yaitu Kantor Kejaksaan Negeri Belu. Penelitian ini menggunakan metode wawancara terhadap 3 Responden, kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan Restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini menggunakan model pendekatan Family and Community Group Conferences dengan melalui tahapan-tahapan formil yang dilanjutkan dengan proses perdamaian yang diatur dalam Pasal 7 sampai 8. (2) Hambatan bagi kejaksaan dalam menyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah: (a) Faktor masyarakat yaitu masyarakat belum mengetahui tentang adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan. (b) Faktor kebudayaan yaitu masyarakat yang cenderung mencapuri urusan orang lain yang akhirnya menjadi kebiasaan atau budaya hidup yang berkembang. Oleh karena itu, saran dari hasil penelitian ini ialah: (1) Kepada pihak kejaksaan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (2) Pada Pasal 5 sebaiknya dijelaskan lebih spesifik tentang tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan menggunakan Restorative justice.
Abstract viewed = 161 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Elisabeth Jesica Bere, Rudepel Petrus Leo, Bhisa Vitus Wilhelmus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.