Penyelesaian Sengketa dan Pertanggung Jawabaan Negara Australia dan Perusahaan PTT Exploration and Production terhadap Pencemaraan Laut Timor Akibat Kebocoraan Minyak Montara Australia Berdasarkaan Hukum Internasional dan Hukum Laut 1982
DOI:
10.47709/jhb.v12i06.3169Keywords:
Sengketa, Pertanggungjawaban, Negara, Pencemaran, MinyakDimension Badge Record
Abstract
Pencermaran Lingkungan yang menyebabkan terjadinya kerusakan terhadap lingkungan laut yaitu tumpahan minyak yang terjadi dalam perairan wilayah Indonesia. Salah satunya meledaknya sumur minyak montara milik PTTEP Australia di Laut Timor yang mengakibatkan kerusakan lingkungan laut dan kerugiaan bagi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konsep dan studi kasus. Penyelesaian sengketa tumpahan minyak menggunakan metode negosiasi di mana Negara Indonesia mengajukan klaim terhadap Negara Australia dan menuntut ganti rugi terhadap dampak yang ditimbulkan dari tumpahan minyak tersebut, namun Australai menolak negosiasi tersebut dan negosiasi tersebut belum berhasil Tanggung jawab dalam pencemaran laut menurut hukum internasional meliputi : tanggung jawab secara individu dan badan hukum serta negara. Sedangkan dalam UNCLOS melihat pada prinsip tanggung jawab negara maka Australia tetap harus bertanggung jawab sebagai negara tempat pengeboran dilakukan dengan kata lain Tanggung Jawab tersebut merupakan Tanggung jawab yang bersifat Absolut atau mutlak. Pada tanggal 21 Agustus 2009 sumur minyak Montara milik PTTEP Australia meledak dilaut Timor minyak montara yang bersumber dari ladang montara perairan Australia bocor dan menumpakan minyak. Jenis Light Crude oil tumpahan munyak tersebut meluas hingga perairan. Beberapa usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menanggulangi dan menyelesaikan kasus pencemaran laut Timor ini, yaitu: Membentuk Tim Advokasi Laut Timor (TALT).
Abstract viewed = 186 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andreas Akuinando Tegon, Dhey Wego Tadeus, Victor Eben Sabuna
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.