Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dan Pasien

Authors

  • Erlen Enjelita Kikhau Universitas Nusa Cendana
  • Rudepel Petrus Leo Universitas Nusa Cendana
  • Debi F.Ng Fallo Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.47709/jhb.v12i06.3073

Keywords:

Pelaksanaan, Informed Consent, Upaya Perlindungan, Kendala

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu faktor yang terpenting di dalam pelaksanaan pembangunan nasional, karena kesehatan sebagai kebutuhan yang sangat mendasar dan dibutuhkan oleh setiap manusia. Untuk menyelesaikan masalah kesehatan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kesehatan masyarakat, melalui perkembangan kesehatan masyarakat, baik melalui pembangunan fasilitas kesehatan, pemberian pelayanan kesehatan secara cuma-cuma maupun pada produk hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Soe. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dan studi kepustakaan/dokumen. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui: (1) Dalam pelaksanaan persetujuan tindakan medis atau yang sering dikenal informed consent di Rumah Sakit umum daerah Soe, sudah sesuai dengan prosedur yang ada namun, terdapat sebagian besar pasien yang belum memahami atau mengerti secara jelas tentang persetujuan medis yang telah disediakan oleh para tenaga medis. (2) Masalah atau kendala yang sering ditemukan dalam pelaksanaan informed consent adalah masalah Bahasa sering kali menjadi satu masalah atau kendala yang dihadapi dalam menyampaikan informasi karna, kebanyakan pasien masih awam dengan bahasa kedokteran dan tidak semua istilah-istilah kedokteran dapat diterjemahkan dengan mudah kedalam bahasa orang awam. Disamping itu juga tidak semua dokter dapat menyampaikan informasi dengan bahasa sederhana yang dipahami oleh pasien kesenjangan pengetahuan dari penerima jasa pelayanan dengan pemberi jasa pelayanan kesehatan yang dapat dikatakan relatif cukup besar, menyebabkan informasi yang disampaikan kurang efektif. Penyampaian informasi harus disesuaikan dengan kondisi pasien.

Downloads

Published

2023-11-02