Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Tempat Jualan di Pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur
DOI:
10.47709/jhb.v12i05.2932Keywords:
Pelaksanaan, Perjanjian, Sewa-MenyewaDimension Badge Record
Abstract
Perjanjian sewa-menyewa tempat jualan merupakan kesepakatan dimana pihak yang menyewakan mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak penyewa atas kesepakatan suatau benda dalam hal ini adalah tempat jualandengan pembayaran harga sewa tertentu. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat jualan di pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur? (2) Apa sajakah hambatan dalam pelaksanaan sewa-menyewa tempat jualan di pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar Kabupaten Manggari Timur? Penelitian ini merupakan penelitian Empiris, dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap 10 orang responden/informan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder menggunakan teknik pengumpulan data adalah wawancara dan angket yang diolah secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pada isi perjanjian sewa-menyewa tempat jualan di pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timurdibuat secara tertulis yang masing-masing berisikan tetang hak dan kewajiban. (2) Pada pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat jualan di pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar Kabupaten Manggari Timur ketika penyewa telah memenuhi persyaratan dan menyepakati isis perjanjian maka para pihak dapat menandatangani perjanjian sewa-menyewa tempat jualan tersebut. (3) Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat jualan di pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar Kabupaten Manggari Timur yang mana penyewa kurang memahami isi dari surat perjajian dan kurang efektifnya pengawasan dan pelayanan dari pemberi sewa. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah perjanjian sewa-menyewa tempat jualan di pasar watu nggong, menggunakan perjanjian tertulis. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka saran peneliti adalah Penyewa perlu melakukan sosialisasi atau penjelasan terkait isi perjanjian sewa-menyewa tempat jualan. Penyewa perlu meperhatikan lagi peyanan dan pengawasan di pasar sehingga tidak ada penyewa yang menyewakan lagi atau menjual ke pihak ketiga.
Abstract viewed = 84 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Elfridus True Gonsales
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.