Analisis Perlindungan Hukum Atas Pendaftaran Tanah dengan Sistem Publikasi Negatif yang Berlaku di Indonesia
DOI:
10.47709/jhb.v12i05.2859Keywords:
Pendaftaran Tanah, Perlindungan Hukum, Sistem PublikasiDimension Badge Record
Abstract
Indonesia sebagai negara berlandaskan hukum telah mengatur kesejahteraan umum, khususnya mengenai kepemilikan hak atas tanah yang dijamin dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Akan tetapi, dalam praktiknya mengenai pendaftaran tanah masih terdapat berbagai permasalahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami sejauh mana perlindungan hukum atas pendaftaran tanah dengan sistem publikasi negatif. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif dan berdasarkan dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sistem publikasi negatif di Indonesia tetap menganut unsur positif, dimana pemerintah akan menjamin kebenaran data yang disajikan setelah 5 tahun tanah didaftarakan. Pembatasan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah sejati. Secara filosofis, system ini sangat sesuai dengan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, dimana tanah harus diperoleh dengan itikad baik, diduduki secara nyata dan memeliharanya. Lebih lanjut ketentuan tersebut disempurnakan oleh hukum pertanahan nasional yaitu dengan mendaftarakan hak, untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Sebaiknya pihak yang merasa berhak atas tanah, benar-benar menguasai tanahnya secara nyata, menjaga dan melakukan pendaftaran hak, sehingga perlindungan dan kepastian hukum diperoleh meskipun dengan stelsel negatif.
Abstract viewed = 112 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Gregorius Gregorius Rianggi Gusmara, Rahayu Subekti, Andina Elok Puri Maharani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.