ac

Analisis Perlindungan Hukum Atas Pendaftaran Tanah dengan Sistem Publikasi Negatif yang Berlaku di Indonesia

Authors

  • Gregorius Gregorius Rianggi Gusmara Universitas Sebelas Maret
  • Rahayu Subekti Universitas Sebelas Maret
  • Andina Elok Puri Maharani Universitas Sebelas Maret

DOI:

10.47709/jhb.v12i05.2859

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Perlindungan Hukum, Sistem Publikasi

Dimension Badge Record



Abstract

Indonesia sebagai negara berlandaskan hukum telah mengatur kesejahteraan   umum, khususnya mengenai kepemilikan hak atas tanah yang dijamin dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Akan tetapi, dalam praktiknya mengenai pendaftaran tanah masih terdapat berbagai permasalahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami sejauh mana perlindungan hukum atas pendaftaran tanah dengan sistem publikasi negatif. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif dan berdasarkan dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sistem publikasi negatif di Indonesia tetap menganut unsur positif, dimana pemerintah akan menjamin kebenaran data yang disajikan setelah 5 tahun tanah didaftarakan. Pembatasan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah sejati. Secara filosofis, system ini sangat sesuai dengan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, dimana tanah harus diperoleh dengan itikad baik, diduduki secara nyata dan memeliharanya. Lebih lanjut ketentuan tersebut disempurnakan oleh hukum pertanahan nasional yaitu dengan mendaftarakan hak, untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Sebaiknya pihak yang merasa berhak atas tanah, benar-benar menguasai tanahnya secara nyata, menjaga dan melakukan pendaftaran hak, sehingga perlindungan dan kepastian hukum diperoleh meskipun dengan stelsel negatif.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 112 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2023-09-19
Accepted Date: 2023-09-19
Published Date: 2023-09-24