Pengaturan dan Kebijakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
10.47709/jhb.v12i05.2828Keywords:
Pengaturan, Kebijakan, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Unadang-Undang ITEDimension Badge Record
Abstract
Pengaturan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 310-321 KUHP, dalam penegakan hukum, masih menjadi perdebatan di kalangan para ahli sehingga menjadi multi tafsir dalam penerapan hukumnya. Keberadaan UU ITE baik dalam hal kriminalisasinya, jenis sanksi pidana, perumusan sanksi pidana, subjek dan kualifikasi tindak pidana berbeda-beda terutama dalam hal kebijakan kriminalisasi-nya belum mengatur secara tegas dan jelas terhadap tindak pidana teknologi informasi. jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian yang menganalisis hukum, baik yang tertulis dalam buku maupun hukum yang diputuskan oleh Hakim melalui proses pengadilan. Dalam penanganan kasus tindak pidana cyber, aparatur penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim harus memahami dan memiliki keahlian khusus tentang informasi dan teransaksi elektronik. Sosialisasi mengenai UU ITE, terutama terkait dengan ancaman pidananya harus lebih giat dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media agar tidak memicu terjadinya pelanggaran hukum. Melalui sanksi pidana diharapkan dapat memberi efek jerah bagai para pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di sosial media dan masyarakat luas pada umumnya.
Abstract viewed = 233 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nirmala Aziz, Puguh Aji Hari Setiawan, Hartana Hartana, Rd. Yudi Anton Rikmadani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.