ac

Kedudukan Hukum Justice Collaborator pada Peradilan Pidana di Indonesia

Studi Kasus Putusan Nomor: 1273/Pid.Sus/2019/PN.Plg

Authors

  • La Radi Eno Universitas Bung Karno
  • Tarmudi Tarmudi Universitas Bung Karno
  • Oswin Sedekiel. Malinim Universitas Bung Karno

DOI:

10.47709/jhb.v12i04.2750

Keywords:

Kedudukan Hukum, Justice Collaborator, Peradilan Pidana

Dimension Badge Record



Abstract

Rekan keadilan (Justice Collaborator) sendiri bukan merupakan pelaku utama tetapi pelaku yang turut terlibat dalam sebuah peristiwa pidana yang sama dengan pelaku utama, namun kehadiran pelaku yang mau bekerja sama, untuk mempermudah aparat penegak hukum untuk mendapat pelaku utama. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma- norma dalam hukum positif. Belum ada peraturan yang secara khusus, jelas, dan pasti mengenai pelindungan terhadap seorang rekan keadilan (justice collaborator), Pengaturan terhadap rekan keadilan (justice collaborator) secara implisit hanya diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, selanjutnya pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu dan dalam Peningkatan perlindungan bagi rekan keadilan (justice collabortor) serta optimalisasi dalam hal pemberian hak-hak selama proses hukum berlangsung. Pertimbangan hakim dalam memberikan vonis terhadap terdakwa yang berstatus rekan keadilan (justice collaborator) pada Putusan Nomor: 1273/Pid.Sus/2019/PN.Plg merujuk pada Surat rekomendasi dari Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan Nomor: B/169/VI/RES.4.2/2019/ Ditresnarkoba. Perihal Rekan Keadilan (Justice Collaborator), Laporan Khusus dari Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan Perihal: Pemberian Rekomendasi Justice Collaborator (JC) untuk tersangka a.n Juansa alias Dung bin Nawawi, Fajar Prahyanto alias Fajar bin Sakir dan Yogi Ardiansyah Bin Ro’at, Surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) No. R- 839/5.1.HSHP/LPSK/09/2019 tanggal 23 September 2019.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 217 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2023-08-21
Accepted Date: 2023-08-21
Published Date: 2023-08-21