ac

Mogok Kerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaianya Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Authors

  • Rahmat Ihya Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Defi Romndonia Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

10.47709/jhb.v10i1.2722

Keywords:

Mogok Kerja, PenPeleesaian Hubungan Industri, Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan

Dimension Badge Record



Abstract

Pada dasarnya pengusaha dalam menjalankan usahanya mempunyai kepentingan yaitu kepentingan agar perusahaan yang dikelolanya mencapai profit yang didasari dengan efisiensi efektifitas. Tentunya pengusaha dalam memenuhi kebutuhan kepentingannya tersebut membutuhkan pekerja yang dipekerjakan dengan peran dan fungsinya. Demikian pula dipihak pekerja juga mempunyai kepentingan dalam kebutuhan hidupnya yaitu adanya pemasukan yang berupa penghasilan, dimana pada umumnya untuk mendapatkan penghasilan tersebut mengikat diri ke pengusaha untuk menerima pekerjaan ketika terjadi interaksi antara pengusaha disatu pihak dan pekerja di pihak lainnya disinilah merupakan titik awal adanya kesamaan dan perbedaan dalam memenuhi kepentingannya. Beranjak dari sinilah muncul pertanyaan para pihak dalam memenuhi kepentingannya. Dalam membahas masalah mogok kerja, digunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan jalan mengkaji mengenai prosedur dan syarat-syarat mogok kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana proses penyelesaian mogok kerja yang diharapkan akan dihasilkan kesimpulan yang benar

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 286 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2023-08-15
Accepted Date: 2023-08-15
Published Date: 2023-08-15