Mogok Kerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaianya Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
DOI:
10.47709/jhb.v10i1.2722Keywords:
Mogok Kerja, PenPeleesaian Hubungan Industri, Tenaga Kerja, KetenagakerjaanDimension Badge Record
Abstract
Pada dasarnya pengusaha dalam menjalankan usahanya mempunyai kepentingan yaitu kepentingan agar perusahaan yang dikelolanya mencapai profit yang didasari dengan efisiensi efektifitas. Tentunya pengusaha dalam memenuhi kebutuhan kepentingannya tersebut membutuhkan pekerja yang dipekerjakan dengan peran dan fungsinya. Demikian pula dipihak pekerja juga mempunyai kepentingan dalam kebutuhan hidupnya yaitu adanya pemasukan yang berupa penghasilan, dimana pada umumnya untuk mendapatkan penghasilan tersebut mengikat diri ke pengusaha untuk menerima pekerjaan ketika terjadi interaksi antara pengusaha disatu pihak dan pekerja di pihak lainnya disinilah merupakan titik awal adanya kesamaan dan perbedaan dalam memenuhi kepentingannya. Beranjak dari sinilah muncul pertanyaan para pihak dalam memenuhi kepentingannya. Dalam membahas masalah mogok kerja, digunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan jalan mengkaji mengenai prosedur dan syarat-syarat mogok kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana proses penyelesaian mogok kerja yang diharapkan akan dihasilkan kesimpulan yang benar
Abstract viewed = 286 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rahmat Ihya, Defi Romndonia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.