Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam Pembuktian Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kasus No.2230/Pid.Sus/2014/Pn.Tng

Authors

  • Istiqomah Istiqomah Universitas Bung Karno Jakarta
  • Tarmudi Tarmudi Universitas Bung Karno Jakarta
  • Ratna Dewi Universitas Bung Karno Jakarta
  • Nova Konny Umboh Universitas Bung Karno Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47709/jhb.v12i03.2531

Keywords:

Pembuktian, Penyalahgunaan Narkoba, Undang-Undang No.35 Tahun 2009, Keputusan Nomor 2230/Pid.Sus/2014/PN.TNG

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan pemakaian obat- obatan secara patologis di luar penyembuhan penyakit yang sudah berlangsung minimal  satu bulan berturut- turut serta menimbulkan terganggunya guna sosial, sekolah ataupun pekerjaan atau dengan kata lain penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter Akibat penyalahgunaan narkotika terutama mengakibatkan ketergantungan yang tidak akan sembuh, apalagi pengguna narkotika cenderung menambah dosis yang digunakan agar terpenuhi kebutuhannya. Metode penelitian  yuridis normatif dengan cara mencari informasi-informasi yang diperlukan secara langsung terhadap penegakan hukum bagi tindak pidana  narkotika. Hasil penelitian: 1. Menyatakan Terdakwa Ach. Hasan Als Alit Bin Rukman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ach. Hasan Als Alit Bin Rukman tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Downloads

Published

2023-07-18