Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pasca Undang-undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
DOI:
10.47709/jhb.v12i2.2231Keywords:
Koperasi, Pembiayaan, Pengawasan, Simpan Pinjam, SyariahDimension Badge Record
Abstract
Latar belakang: Keberadaan koperasi menjadi bagian dari amanat Undang-undang Dasar yang mana menganut asas ekonomi kerakyatan. Seiring berkembangnya industri ekonomi syariah, koperasi syariah turut serta membangun sistem ekonomi nasional. Pasca diundangkannya Undang-undang N0 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terjadi migrasi dalam hal kepengawasan koperasi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Metode penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi ilmiah, berupa teori, metode, atau pendekatan yang telah berkembang dan telah didokumentasikan dalam bentuk undang-undang, buku, jurnal, naskah, maupun dokumen lainnya yang dapat membantu dalam menganalisis Pengawasan Penyelenggaraan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pasca Undang-undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Hasil penelitian: bahwa pasca diundangkannya Undang-undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan skctor Keuangan, pengawasan koperasi baik koperasi konvensional maupun syariah terbagi menjadi 2 yakni koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan yang tidak bergerak di sektor jasa keuangan.
Kesimpulan: Koperasi yang tidak bergerak di sektor jasa keuangan pengawasannya masih diatur oleh UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yaitu oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Sedangkan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang melayani simpan pinjam di luar anggota, serta memperoleh modal dari selain anggota maka segala pengawasannya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Abstract viewed = 1167 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Salwa Faeha Hanim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.