ac

Pertanggungjawaban Badan Pemeriksa Keuangan Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Data Pengadilan Negeri Medan)

Authors

  • Immanuel Simanjuntak Universitas Prima Indonesia
  • Aisyah Universitas Prima Indonesia
  • Mazmur Septian Rumapea Universitas Prima Indonesia

DOI:

10.47709/jhb.v10i3.2183

Keywords:

Pertanggungjawaban; BPK; Kerugian; Keuangan; Korupsi.

Dimension Badge Record



Abstract

Latar Belakang: Masalah korupsi terkait dengan kompleksitas masalah, antara lain masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi dan kesejahteraan sosial-ekonomi, masalah struktur/sistem ekonomi, masalah sistem/budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi/prosedur administrasi di bidang keuangan dan pelayanan publik.

Metode Penelitian: Metode penelitian hukum merupakan jenis penelitian yang sistematik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif , sebagai penelitian hukum normatif maka fokus penelitian ini adalah penelitian kepustakaan untuk memperoleh informasi sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan eksplanatif, untuk menggambarkan secara lengkap, menyeluruh dan mendalam aturan hukum yang relevan dengan penelitian ini, yang didasarkan pada penjelasan-penjelasan maupun argument-argumen terkait dengan peran hakim dalam mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dalam negara hukum.

Hasil Penelitian: Berdasarkan data yang di dapat dari pengadilan (sumber penulusaran online) bahwa banyak kasus tindak pidana korupsi yang terjadi sehingga di kategorikan sebagai tindak pidana luar biasa, yang mana dalam hal ini mengakibatkan banyak kerugian keuangan Negara baik di pusat maupun di daerah. Jika di lihat data perkara tindak pidana korupsi, dapat di uraikan jumlah kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan yaitu sebanyak 168 kasus. Setelah melihat berbagai ketentuan mengenai keuangan negara tersebut, maka lembaga yang berwenang untuk dijadikan sebagai lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara apabila terjadi tindak pidana korupsi yang dapat dipergunakan oleh penyidik adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Kesimpulan Berdasarkan data yang di dapat dari pengadilan negeri medan bahwa sebanyak 168 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi, yang mana dalam hal ini untuk mengungkapkan kerugian keuangan negara perlu peran Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 143 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2021-07-06
Accepted Date: 2021-07-20
Published Date: 2021-08-01