Penyelesaian Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia kepada Pihak Ketiga pada FIFGROUP Cabang Pematangsiantar
DOI:
10.47709/jhb.v12i2.2181Keywords:
Penyelesaian Hukum, Jaminan Fidusia, Pengalihan ObjekDimension Badge Record
Abstract
Latar belakang: Penyelesaian sengketa alternatif diluar pengadilan tidak menutup kemungkinan penyelesaian sengketa dilakukan secara perdamaian dengan mengutamakan penyelesaian yang saling menguntungkan dalam bentuk kompensasi yang disepakati atas besaran ganti rugi.
Metode penelitian: Adapun metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), Penelitian Lapangan (Field Research) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian: Hasil pengujian analisis yang telah dijabarkan oleh penulis, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan hubungan hukum para pihak yaitu perjanjian jual beli bersyarat (dealer dengan debitur) dengan pihak ketiga, perjanjian jaminan fidusia (FIFGROUP dengan debitur), perjanjian kerjasama pembuatan dan pencatatan akta jaminan fidusia (FIFGROUP dengan notaris) dan pemberian izin untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia (FIFGROUP dengan collector). Permasalahan hukum yang sering terjadi pada FIFGROUP adalah kredit macet, objek jaminan fidusia dalam keadaan tidak sehat atau tidak baik, mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur, penyelesaian sengketa hukum pada FIFGROUP.
Kesimpulan: Debitur tidak hanya menerima sanksi perdata tetapi juga sanksi pidana dengan secara ketat mengikuti peraturan perundang-undangan.Sebaiknya, dimohon agar debitur tidak lalai, salah satunya objek jaminan fidusia tidak mengalihkan objek tanpa sepengetahuan kreditur, yang pada pokoknya diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Abstract viewed = 205 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Agus Siswanto, Elpina Tanjung, Parlin Dony Sipayung, Mhd Ramadhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.