ac

Aspek Hukum Peserta Pemagangan dalam Negeri Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020

Authors

  • Nizam Zakka Arrizal Universitas PGRI Madiun
  • Lanny Ramli Universitas Airlangga
  • Samuel Dharma Putra Nainggolan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Hezron Sabar Rotua Tinambunan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya
  • Jamalum Sinambela Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

DOI:

10.47709/jhb.v12i01.2154

Keywords:

State Apprenticeship, State Apprentices, Legal Remedies

Dimension Badge Record



Abstract

Latar belakang: Pemagangan Negara di Indonesia diselenggarakan oleh perusahaan yang berkedudukan di Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Keternagakerjaan jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Negara. Tingginya angka pengangguran, kompetensi tenaga kerja yang menganggur, dan adanya pelanggaran dari pemagangan menjadi latar belakang diadakannya kajian hukum mengenai perlindungan hukum pemagangan negara. Isu hukum yang terdapat dalam penelitian ini adalah status Pemagangan Negara dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemagangan Negara apabila terjadi pelanggaran.

Metode penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach).

Hasil penelitian: Dari hasil penelitian, status magang negara berbeda dengan pekerja. Selanjutnya upaya hukum jika terjadi perselisihan adalah melalui jalur litigasi (penyelesaian perselisihan didalam/pengadilan) atau diluar pengadilan yang dirinci menjadi mediasi, mekanisme bipartite, arbitrase, konsiliasi, dan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 365 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2023-02-17
Accepted Date: 2023-02-17
Published Date: 2023-02-23