Aspek Hukum Peserta Pemagangan dalam Negeri Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020
DOI:
10.47709/jhb.v12i01.2154Keywords:
State Apprenticeship, State Apprentices, Legal RemediesDimension Badge Record
Abstract
Latar belakang: Pemagangan Negara di Indonesia diselenggarakan oleh perusahaan yang berkedudukan di Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Keternagakerjaan jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Negara. Tingginya angka pengangguran, kompetensi tenaga kerja yang menganggur, dan adanya pelanggaran dari pemagangan menjadi latar belakang diadakannya kajian hukum mengenai perlindungan hukum pemagangan negara. Isu hukum yang terdapat dalam penelitian ini adalah status Pemagangan Negara dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemagangan Negara apabila terjadi pelanggaran.
Metode penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach).
Hasil penelitian: Dari hasil penelitian, status magang negara berbeda dengan pekerja. Selanjutnya upaya hukum jika terjadi perselisihan adalah melalui jalur litigasi (penyelesaian perselisihan didalam/pengadilan) atau diluar pengadilan yang dirinci menjadi mediasi, mekanisme bipartite, arbitrase, konsiliasi, dan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Abstract viewed = 386 times