Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Objek Jaminan Fidusia yang Dialihkan Debitur (Studi pada FIFGROUP Cabang Pematangsiantar)
DOI:
10.47709/jhb.v12i01.2153Keywords:
Financing Agreement, Legal protection, Fiduciary Guarantee, Object RedirectionDimension Badge Record
Abstract
Latar belakang: Tujuan penelitian ini adalah 1) bagaimana pelaksanaan pembiayaan dengan jaminan fidusia pada FIFGROUP, 2) bagaimana permasalahan hukum yang sering terjadi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada FIFGROUP, 3) bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek jaminan fidusia yang dialihkan debitur pada FIFGROUP. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research), lapangan (field research) dan pendekatan undang-undang (statute approach).
Metode penelitian: Objek penelitian FIFGROUP Cabang Pematangsiantar dengan sampel 138 responden. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Metode yang digunakan dalam penelitian untuk analisis data adalah kuesioner, wawancara, dokumentasi, dan observasi.
Hasil penelitian: Dapat sebaiknya agar debitur tidak lalai, salah satunya objek jaminan fidusia tidak mengalihkan objek tanpa sepengetahuan kreditur, yang pada pokoknya diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, harus ada kesadaran dan sosialisasi hukum dalam kaitannya dengan penjaminan pemenuhan jaminan fidusia, sehingga kekurangan yang terdapat dalam undang-undang jaminan fidusia dapat diminimalkan dalam perjanjian pembiayaan
Kesimpulan: Pelaksanaan pembiayaan dengan jaminan fidusia pada FIFGROUP Cabang Pematangsiantar. Permasalahan hukum yang sering terjadi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada FIFGROUP Cabang Pematangsiantar. Perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek jaminan fidusia yang dialihkan debitur pada FIFGROUP Cabang Pematangsiantar.
Abstract viewed = 410 times