ac

Karakteristik Perseroan Terbatas Perorangan dalam Hukum Indonesia

Authors

  • Rumawi Rumawi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember
  • Siti Sariroh Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Udiyo Basuki universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Mellisa Towadi Universitas Negeri Gorontalo
  • Moh Ali Unjversitas Brawjjaya Malang
  • Supianto Supianto Universitas Islam Jember

DOI:

10.47709/jhb.v12i2.2151

Keywords:

Perseroan Terbatas Perorangan, Perseroan Terbatas, Badan Hukum

Dimension Badge Record



Abstract

Latar belakang: Dalam dekade terakhir ini, di Indonesia terdapat perkembangan yang luar biasa yaitu dalam hukum perusahaan. Perusahaan yang identik dengan perseroan terbatas, sering disebut dengan PT, telah mengalami perubahan makna. Perubahan tersebut sangat fundamental, bahwa pendiri PT tidak harus lebih dari satu orang, sekarang pendirian PT dapat didirikan oleh satu orang. Pendirian PT dengan satu orang pemegang saham ini dapat memantik perdebatan dipelbagai kalangan. Dengan pendirian PT oleh satu orang maka menampik keberadaan perjanjian dalam pendiriannya. Di samping itu, akibat dari pendirian hanya oleh satu orang pemegang saham, PT tersebut tidak perlu terdiri atas persekutuan modal. Modal hanya berasal dari pendirinya yang hanya satu orang pemegang saham tersebut.

Metode penelitian: penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertumpu pada riset terhadap normat-norma tematik dengan pendekatan peraturan perundang-undnagan dan pendekatan konspetual.

Hasil penelitian: Berdasarkan kajian perseroan terbatas memiliki unsur-unsur sebagaimana unsur-unsur yang terdapat dalam perseroan terbatas. Unsur-unsur tersebut meliputi: badan hukum, PT adalah persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian (oleh undang-undang), melakukan kegiatan usaha, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Sedangkan, perseroan terbatas perorangan memiliki unsur-unsur dalam kategori yang terdapat badan hukum. Unsur-unsur perseroan terbatas perorangan meliputi: adanya harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri, dan adanya organisasi yang teratur, dinyatakan sebagai badan hukum oleh undang-undang.

Kesimpulan: perseroan terbatas perorangan dapat diklasifikasikan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 1476 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2023-02-16
Accepted Date: 2023-02-16
Published Date: 2023-03-01