Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Dalam Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Dengan Berpedoman Pada PSAP 02 (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah) Di Desa Umbu’asi Barat
DOI:
10.47709/jebma.v4i3.4690Dimension Badge Record
Abstract
Pembuatan laporan keuangan desa dengan menggunakan sistem keuangan manual sering sekali terjadi kesalahan seperti ketidak sesuaian hasil perinci dana desa, penggunaan sistem manual membutuhkan kertas yang menumpuk dan menghabiskan banyak anggaran di Desa Umbu’asi Barat. Oleh karena itu Pemerintah Pusat dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) membuat peraturan bahwa seluruh desa harus menerapkan aplikasi sistem keuangan desa untuk pembuatan laporan keuangan desa, hal ini yang membuat Desa Umbu’asi Barat menerapkan aplikasi sistem keuangan desa dalam meningkatkan kinerja aparatur Desa Umbu’asi Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif dengan analisis kualitatif, penelitian menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan teknik penelitian wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengoperasian aplikasi sistem keuangan desa dari segi kualitas dan ketepatan waktu tujuan, standar, umpan balik, alat atau sarana, kompetensi, motif dan peluang, sudah cukup baik sehingga dilihat dari aparatur desa sudah meningkat. Pengoperasian apliksi sistem keuangan desa dalam mengelola keuangan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Kata kunci: Pegoperasian Aplikasi Siskeudes, Laporan Realisasi Anggaran, PSAP 02.
Abstract viewed = 17 times
References
Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Creswell, John W. 2015. Penelitian Kualitatif & Desain Riset, Cetakan 1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sulina, I. G. A. 2017. Peranan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Terhadap Kinerja Pemerintah Desa .
Supriadi, E. 2015: Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri 73. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri 73 Tahun 2020.
BPKP. (2018). Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0).
Jogiyanto, H. M. (2017). Analisis dan Desain (Sistem Informasi Pendekatan Terstruktur Teori dan Praktek Aplikasi Bisnis).
Faizah, A., & Sari, R. (2022). Analisis Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam Pengelolaan Keuangan di Desa.
Masihad, A. (2018). Analisis Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Alokasi Dana Desa (ADD).
Praptoyo, H. d. (2015). Akuntabilitas dan Transparansi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES).
Rosidah, Zamiathul. 2011. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa.
Utomo, R., dan Cahaya, E. (2016.) Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik. Jurnal Fakultas Ekonomi.
Irawan, M. (2016). Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mefina Waruwu, Kurniawan Sarototonafo Zai, Noviza Asni Waruwu, Sophia Molinda Kakisina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.