ac

Pengaruh Diskriminasi Pajak terhadap Penggelapan Pajak dengan Sanksi Pajak Sebagai Pemoderasi

Authors

  • M. Doni Permana Putra Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

10.47709/jebma.v4i1.3738

Dimension Badge Record



Abstract

Suatu Negara membutuhkan dana untuk membiayai segala kegiatan yang dilakukannya baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sampai saai ini sumber penerimaan terbesar di Indonesia bersumber dari pajak. Pajak di definisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Tidak jarang masyarakat masih memandang pajak sebagai beban yang membuat pendapatannya berkurang. Sehingga kemungkinan untuk melakukan penggelapan pajak sangat besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh diskriminasi pajak terhadap penggelapan pajak yang dimoderasi sanksi pajak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa diskriminasi pajak berpengaruh positif terhadap penggelapan pajak. Sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap penggelapan pajak. Dan sanksi pajak tidak mampu memoderasi pengaruh diskriminasi pajak terhadap penggelapan Pajak. Menurut wajib pajak jika terjadi diskriminasi yang membuat wajib pajak merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak merasa tidak perlu mematuhi aturan yang berlaku terkait kewajiban perpajakan ataupun sanksi yang berlaku.
Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 255 times

References

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T

Ardyaksa, T. K., & Kiswanto, K. (2014). Pengaruh Keadilan, Tarif Pajak, Ketepatan Pengalokasian, Kecurangan, Teknologi Dan Informasi Perpajakan terhadap Tax Evasion. Accounting Analysis Journal, 3(4).

Fitriya, M. (2019). Pengaruh Tarif, Keadilan, Teknologi Dan Informasi Perpajakan, Dan Diskriminasi Terhadap Penggelapan Pajak. STIE Perbanas Surabaya.

Fhyel, V. G (2018). “Pengaruh Keadilan Pajak, Sistem Perpajakan, Diskriminasi, Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan, Pemeriksaan Pajak dan Tarif Pajak Terhadap Penggelapan Pajak”. Yogyakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.

Fitria, K. I & Wahyudi, D (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan Tentang Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Dan Keadilan Pajak Terhadap Persepsi Mahasiswa Mengenai Penggelapan Pajak. Krisna: Kumpulan Riset Akuntansi, 2022, 14.1: 35-49.

Hairuddin, S. H., & Anis, A. (2022). Pengaruh Keadilan dan Diskriminasi Terhadap Penggelapan Pajak. YUME: Journal of Management, 5(1), 688-703.

Kusnadi, D. R. (2019). Pengaruh Keadilan Pajak, Sistem Pemungutan Pajak, Sanksi Keterlambatan Perpajakan, Dan Diskriminasi Pajak Terhadap Penggelapan Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Dan Manajemen, 8(2).

Linda, S. (2019). Pengaruh Sistem Perpajakan, Sanksi Pajak, Tarif Pajak, dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Etika Penggelapan Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Magelang). Skripsi Fakultas Bisnis Dan Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang.

Lumban, T, C.V. (2015). Pengaruh Keadilan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan, Sanksi Perpajakan, Dan Tarif Pajak Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak. Jom Fekon,2(2), 1–15.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Nurfadila. (2020). Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Terdeteksinya Kecurangan Terhadap Penggelapan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makasar. Equilibrum Journal, 1(April), 44–53.

Pratiwi, E. & Prabowo, R. (2019). "Keadilan dan Diskriminasi Pajak Terhadap Penggelapan Pajak: Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi." AFRE Accounting and Financial Review 2.1 : 8-15.

Rahayu, S. K (2017), Perpajakan Konsep dan Aspek Formal, Bandung: Rekayasa Sains

Rio, S. (2019). Pengaruh Keadilan, Sanksi Pajak dan Pemahaman Perpajakan terhadap Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Mengenai Penggelapan Pajak (Tax Evasion) (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Robbins, E, S, J., & Rochat, P. (2017). Variations In Judgments Of Intentional Action And Moral Evaluation Across Eight Cultures. Cognition,164, 22-30.

Safitri, Tiwi Anggela (2022). "Pengaruh Sistem Perpajakan, Keadilan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Penggelapan Pajak (Tax Evasion) Dengan Teknologi Informasi Sebagai Variabel Moderasi."

Supriyadi, S. (2018). Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan, Dan Diskriminasi TerhadapPersepsi Wajib Pajak Mengenai Etika Penggelapan Pajak (Tax Evasion). JAAP (Jurnal Akuntansi, Auditing, Dan Perpajakan), 1(1).

Weti, E. R. (2022). Pengaruh Sistem Perpajakan, Keadilan Pajak Dan Tarif Pajak Terhadap Penggelapan Pajak Pada KPP Pratama Tangerang Timur (Doctoral Dissertation, Universitas Buddhi Dharma).

Yuliyanti, T., Titisari, K. H., & Nurlela, S. (2017). Pengaruh Keadilan Pajak, Tarif Pajak, Sistem Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Teknologi Perpajakan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Badan Mengenai Penggelapan Pajak.

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2024-03-27
Accepted Date: 2024-03-27
Published Date: 2024-03-29