Etika Publikasi

Untuk menjaga kualitas naskah dan menghindari pelanggaran penerbitan/plagiarisme dalam proses penerbitan, dewan redaksi menetapkan etika publikasi ilmiah Jurnal Audit dan Perpajakan (J . A. P )Aturan etika publikasi ini berlaku bagi penulis/pengarang, editor, mitra bestari/reviewer, dan pengelola jurnal/redaksi. Etika publikasi tersebut mengacu pada ketentuan etika publikasi ilmiah yang ditetapkan oleh standard COPE (Committe on Publications Ethic)  

Etika Penulis

Penulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh dirinya sendiri, bersumber dari ide dan gagasan sendiri, dan bukan menjiplak karya tulis atau ide/gagasan orang lain. Penulis dilarang keras untuk mengalih-nama-kan sumber referensi yang dikutip ke nama orang lain serta tidak mengalihkan ke jurnal lain, sementara artikel sudah dilakukan reviewer, dan Apabila ditemukan adanya redundansi pengiriman naskah ke penerbit lain, maka redaksi akan menolak naskah yang dikirimkan penulis dan mengenakan biaya pengganti review sebesar 2 kali biaya publikasi. Naskah yang telah diterbitkan Jurnal Audit dan Perpajakan (J . A. P ) akan dipertimbangkan berdasarkan keputusan Editorial Board jika memenuhi ketentuan - ketentuan pelanggaran publikasi karya ilmiah antara lain: (a) Tidak terdapat bukti yang jelas adanya pemalsuan data, (b) Tidak ditemukannya bukti yang jelas bahwa naskah tersebut telah pernah dipublikasikan sebelumnya pada penerbit lain, (c) Tidak terdapat bukti yang jelas adanya penjiplakan, pengambilan karangan orang lain dan sebagainya dari orang lain yang yang menjadikan seolah olah karya tersebut adalah miliknya. (d) Tidak melanggar norma dan etika.  Pencabutan naskah akan menerbitkan Corrigendum

 

Etika Editor

Keputusan publikasi; editor harus memastikan proses penelaahan naskah secara menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan bijaksana. Hal tersebut menjadi dasar editor dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, ditolak atau diterima. Dalam hal ini, dewan editor berperan sebagai tim seleksi naskah.

 

Etika Reviewer

Reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis serta reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis serta reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang telah ditetapkan (maksimal 2 minggu).  

Etika Pengelola Jurnal 

Pengelola jurnal harus memberikan kebebasan kepara reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman serta menghargai privasi penulis dan pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual (hak cipta), serta transparan dalam mengelola dana yang diterima oleh pihak ketiga. Selain itu, pengelola jurnal harus mempublikasikan dan mempromosikan hasil terbitan ke masyarakat dengan memberikan jaminan kemanfaatan dalam penggunaan naskah.