Penanggulanan Ketidakpatuhan Perpajakan Terkait Transaksi Aset Kripto di Indonesia
DOI:
10.47709/ijbl.v2i1.2032Keywords:
Hukum Pajak, Pajak Kripto, Transaksi Aset KriptoDimension Badge Record
Abstract
Latar belakang: Kehadiran mata uang kripto dan aset kripto merupakan salah satu terobosan komoditas aset investasi terbaru akhir ini semakin gencar diminati oleh khalayak di Indonesia. Namun konsekuensi nyata terhadap kehadiran mata uang dan aset kripto ini juga sangat nyata sebab masih banyak sisi gelap yang mungkin belum terungkap dari kehadiran mata uang dan aset kripto ini. Sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menetapkan pajak terkait aset kripto untuk membantu memantau pola investasi mata uang dan aset kripto di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu:
1.) Apa landasan hukum yang mengatur mengenai perpajakan aset kripto? 2.) Bagaimana cara mengatasi problematika ketidakpatuhan pelaku ekonomi terkait kripto di Indonesia terkait perpajakan atas transaksi aset kripto tersebut? 3.) Apa sanksi atau konsekuensi terhadap pihak manapun yang tidak mematuhi peraturan perundang- undangan terkait perpajakan, terlebih lagi pajak kripto?
Metode penelitian: Penelitian ini berfokus pada studi kepustakaan. Dalam mencari dan mengumpulkan data yang diperlukan dalam proses penulisan ini menggunakan data-data berupa buku, hasil- hasil penelitian, tulisan dan pendapat pakar hukum serta jurnal, surat kabar, internet, dan makalah yang relevan.
Hasil penelitian: Pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia dipungut melalui PPN dan PPh. Ketidaktahuan hukum maupun kekhilafan yang menyebabkan kewajiban pajak tidak terlaksana maka akan mendapatkan konsekuensi yaitu sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Kesimpulan:
Pemungutan pajak ini efektif diberlakukan berkat seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Pemungutan pajak terhadap tiga pelaku utama kegiatan yang bersangkutan dengan transaksi Aset Kripto, yaitu penjual aset kripto, pedagang dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, juga penambang aset kripto mencapai hingga Rp 126,75 miliar.
Abstract viewed = 379 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Shelley Budiman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.