PENGARUH KEBIJAKAN PAJAK DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
10.47709/ijbl.v2i1.2031Keywords:
COVID-19, Kebijakan, Kepatuhan, Perpajakan, Wajib PajakDimension Badge Record
Abstract
Latar belakang: Hadirnya pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang begitu besar di berbagai aspek kehidupan sehari-hari, terutama ekonomi, sosial dan politik di dunia sehingga perputaran roda perekonomian di Indonesia menjadi sangat lambat. Dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di bidang ekonomi juga berimbas kepada pendapatan negara. Salah satunya adalah negara Indonesia yang sebagian besar sumber pendapatan negara adalah melalui penerimaan pajak. Oleh sebab itu, kesadaran akan pentingnya peranan pajak sebagai sumber pendapatan terbesar negara, maka pemerintah terus melakukan upaya peningkatan kas negara dengan dibentuknya kebijakan di sektor perpajakan guna menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. hal tersebut juga memerlukan adanya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terkhususnya wajib pajak di masa pandemi ini.
Metode penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan merupakan suatu kegiatan menelaah bahan pustaka guna memperoleh informasi yang relevan dengan objek penelitian. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan pustaka yang meliputi peraturan perundang-undangan nasional yang relevan dengan topik penelitian, sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan yang memiliki korelasi dengan bahan hukum primer yang diperoleh dari beberapa karya ilmiah, internet, dan jurnal yang dapat mendukung penelitian ini.
Hasil penelitian: Menurut data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak telah mencapai setidaknya 88,3% dari target APBN yang sebesar Rp1.485 triliun. Selain itu, menurut hasil penelitian Supriyati (2018) yang didasarkan pada motivational posture, menunjukkan bahwa kesadaran dari diri individu berpengaruh sangat kuat terhadap perilaku patuh atau tidaknya dalam melaksanakan kewajibannya. Salah satu aspek terpenting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah strategi pemeriksaan dan pemberian sanksi pajak.
Kesimpulan: Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga terhadap perpajakan. Realisasi penerimaan pajak melonjak hingga 54,2% pada September 2022. Kesadaran wajib pajak berpengaruh besar pada perilaku patuhnya sendiri. Adapun strategi upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak: memperbaiki pelayanan perpajakan, meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di DJP, melakukan sosialisasi dan edukasi tentang perpajakan, serta melakukan internalisasi nilai moral dan integritas petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.
Abstract viewed = 398 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Olivia Lawrencia Halim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.