ANALISIS YURIDIS PEMUNGUTAN BPHTB DAN PPH FINAL PHTB DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
DOI:
10.47709/ijbl.v1i2.1865Dimension Badge Record
Abstract
ABSTRAK
Latar Belakang: PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah pemerintah mengalamin hambatan dimana engganya masyarakat melakukan pendaftaran tanah karena beratnya membayar biaya PPh Final PHTB dan BPHPTB, melalui PTSL masyarakat diberikan kemudahan dimana penerima sertifikat hak atas tanah tidak atau belum mampu membayar BPHTB dan/atau masih adanya tunggakan pembayaran PPh tetap dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Metode Penelitian: Penelitian ini mengunakan metode yuridis-normatif. Yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu inventaris perturan-peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah, PTSL, PPh Final PHTB, BPHTB, dan peraturan Menteri terkait untuk hasil penelitian yang lebih mendalam.
Hasil Penelitian: ESENSI keadilan dalam hal pemungutan PPH Final PHTB dan BPHTB dalam rangka PTSL berdasarkan asas Equity, asas Certainly, maupun asas Daya Pikul tidaklah terpenuhi. Dimana pemohon melalui program PTSL dimungkinkan untuk menerima sertipikat atas lahan yang diajukannya tanpa melaksanakan kewajibanya untuk membayar PPH Final PHTB dan BPHTB terlebih dahulu, sedangkan pemohon yang melakukan pendaftaran tanah yang tidak bisa melalui program PTSL tetap harus memenuhi kewajibanya dalam membayar PPH Final PHTB dan BPHTB sebagaiamana ketentuanya, dan wajib pajak yang sama-sama melakukan pendaftaran tanah melalui PTSL walau kemampuan membayarnya berbeda memperoleh perlakuan pemungutan pajak yang sama.
Kesimpulan: yang dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah bahwa yang menjadi dasar hukum PTSL adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kewenagan PPH Final PHTB merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, dan kewenangan BPHTB merupakan kewenagan pemerintah kabupaten/kota. Esensi keadilan dalam hal pemungutan PPH Final PHTB dan BPHTB dalam rangka PTSL berdasarkan asas Daya Pikul tidaklah terpenuhi dimana wajib pajak yang sama-sama melakukan pendaftaran tanah melalui PTSL walau kemampuan membayarnya berbeda memperoleh perlakuan pemungutan pajak yang sama.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PPh Final PHTB, BPHTB
Abstract viewed = 509 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hari Juliento Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.