PERMASALAHAN TERKAIT PAJAK HOTEL DI PROVINSI DKI JAKARTA
DOI:
10.47709/ijbl.v1i1.1292Dimension Badge Record
Abstract
ABSTRAK
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Terdapat beberapa permasalahan terkait dengan pajak yaitu kelemahan peraturan terkait perpajakan itu sendiri, lalu sosialisasi terkait peraturan pajak yang masih kurang, tingkat kesadaran wajib pajak yang kurang, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, data yang tidak lengkap, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan sanksi yang belum konsisten dan tegas. Pada makalah ini yang menjadi permasalahan terkait pajak adalah tidak adanya pengaturan terkait suatu permasalahan khusus yang terjadi di negara Indonesia.
Solusi penyelesaian permasalahan tersebut adalah menyempurnaan peraturan atau regulasi, melakukan sosialisasi untuk menambah pengetahuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak taat pajak, meningkatkan penegakan hukum dalam pengawasan dan pemberian sanksi secara konsisten dan tegas, dan melakukan pemungutan pajak yang Adil, berdasarkan undang-undang, tidak mengganggu perekonomian, efisien dan sistemnya harus sederhana.
ABSTRACT
Tax is a mandatory contribution to the state that is owed by an individual or entity that is coercive in nature based on the law, with no direct compensation and is used for the needs of the state for the greatest prosperity of the people.
There are several problems related to taxes, namely the weakness of regulations related to taxation itself, then socialization related to tax regulations that are still lacking, the level of awareness of taxpayers is lacking, knowledge and low economic levels, databases that are not complete and accurate, weak law enforcement in the form of supervision and imposing sanctions that have not been consistent and firm. In this paper, the problem related to taxes is the absence of regulations related to a special problem that occurs in Indonesia.
The solution to solving these problems is perfecting regulations or regulations, conducting socialization to increase knowledge to raise awareness of tax-abiding taxpayers, increasing law enforcement in monitoring and imposing sanctions consistently and firmly, and conducting fair tax collection, based on the law, not disturbing economy, efficient and the system must be simple.
Abstract viewed = 247 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Oliver Gultom
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.