Gambaran Kepatuhan Minum Obat Pada ODGJ di Poli Rawat Jalan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem Sumatera Utara Tahun 2023
DOI:
10.47709/healthcaring.v2i2.2683Keywords:
kepatuhan, minum obat, odgjDimension Badge Record
Abstract
Kesehatan jiwa merupakan kondisi optimal dari perkembangan emosional, fisik dan intelektual individu yang seimbang dan selaras dengan kondisi individu yang lain. Gangguan jiwa diartikan sebagai gangguan yang terjadi pada otak yang ditandai dengan adanya gangguan fungsi jiwa seperti tingkah laku, cara berpikir, emosi dan intepretasi individu terhadap sesuatu (panca indera). Banyak faktor penyebab psikotik atau gangguan jiwa, di antaranya karena faktor keturunan, tekanan hidup yang berat, masalah ekonimi dan keluarga serta karena faktor kelemahan hormon pada otak akibat pengaruh narkoba. Adanya gangguan fungsi jiwa dapat mengganggu hubungan sosial individu dengan orang lain serta dapat menjadi pemicu stres bagi anggota keluarga individu tersebut. tujuan penelitian untuk mengetahui Gambaran Kepatuhan Minum Obat Pada ODGJ di Poli Rawat Jalan Rumah Jiwa Prof.Dr.M. Ildrem Sumatera Utara. Penelitian menggunakan desain kuantitatif dengan pendekatan-pendekatan terhadap kajian empiris untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menampilkan data dalam bentuk numerik (angka) daripada naratif. populasi dalam perencanaan proposal ini adalah 36 Responden. Teknik yang digunakan dalam pengambilan sample pada proposal ini yaitu Total sampling, dimana jumlah sample yang diambil seluruh penyakit gangguan jiwa. Hasil penelitian didapatkan bahwa yang menjadi responden memiliki Kepatuhan minum obat tinggi dengan jumlah 10 orang (27,8%) sedangkan yang kepatuhan sedang berjumlah 19 (52,8%) dan kepatuhan rendah 7 orang (19,4%).Hasil penelitian menemukan kepatuhan minum obat pada pasien odgj masih tergolong dalam kepatuhan minum obat sedang.
Abstract viewed = 225 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Putri Sintauli Br Manjorang, Rusmauli Lumban Gaol, Floresta Br Sitepu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.