Interoperability-Driven Design: Analyzing Core Metadata and Variables for Dental Electronic Medical Records
DOI:
https://doi.org/10.47709/elektriese.v14i02.5515Keywords:
Klinik gigi, Meta data, RME, Variabel dataAbstract
Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di Indonesia diwajibkan melalui PMK No 24 tahun 2022, yang diperkuat dengan KMK No 1423 tahun 2022 tentang standar variabel dan metadata RME. Panduan khusus kedokteran gigi juga telah diterbitkan, namun implementasinya masih menghadapi kendala, terutama di klinik gigi skala kecil. Studi pendahuluan di Klinik Gigi X menunjukkan bahwa dokumentasi masih berbasis kertas, yang berisiko menimbulkan inefisiensi dan keterbatasan pemanfaatan data. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebutuhan variabel dan metadata untuk mendukung penerapan RME yang sesuai dengan kebijakan nasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi pencatatan rekam medis pasien gigi, serta studi dokumentasi terhadap regulasi dan panduan RME klinik gigi. Analisis dilakukan dengan mencocokkan kebutuhan data stakeholder dengan ketentuan regulasi, sehingga dihasilkan rancangan variabel dan metadata sebagai pedoman dalam penerapan RME di klinik gigi. Pencatatan data pasien di Klinik Gigi X masih menggunakan buku register dan lembar formulir praktik dokter gigi berbasis kertas, dengan beberapa data belum sesuai dengan standar rekam medis kedokteran gigi. Identifikasi kebutuhan data mengungkapkan perlunya tambahan informasi seperti tempat/tanggal lahir, golongan darah, odontogram, serta hasil pemeriksaan penunjang. Studi dokumentasi terhadap regulasi yang berlaku menghasilkan rancangan variabel dan metadata yang mencakup lembar identitas, metode pembayaran, persetujuan umum, asesmen awal, serta pemeriksaan spesialistik sebagai dasar penerapan RME di klinik gigi. Identifikasi kebutuhan data serta penentuan variabel dan meta data dalam implementasi RME diperlukaan dengan berlandaskan pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat tercapai.