Sosialisasi Kebijakan dan Peranan Hukum di Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
DOI:
10.47709/dst.v3i1.2370Keywords:
Kelautan,perikanan,pengawasan,sumberdaya, ilegal fishingDimension Badge Record
Abstract
Di wilayah pesisir banyak masyarakat yang berprofesi menjadi nelayan untuk memenuhi keperluan hidupnya.Akan tetapi banyak yang tidak menyadari bahwa peningkatan produksi komoditas perikanan dalam pelaksanaannya di perlukan peran pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. kita ketahui bersama bahwa Indonesia dianugerahi potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah.Hal ini menjadi salah satu keunggulan dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Namun, disadari bahwa masih terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak taat aturan dalam memanfaatkan sumber daya tersebut.Untuk itu, pengawasan hadir dalam rangka menjamin tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal mengawal kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, sudah barang tentu bahwa melalui pengawasan yang optimal maka maka penegakan hukum di laut, terutama dari kapal-kapal asing pelaku illegal fishing akan semakin baik, maka bangsa Indonesia akan berdaulat dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Obyek yang diawasi antara lain : illegal unreported and uregulated (IUU) fishing, destructive fishing, budidaya perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, ekosistem pesisir, pemanfaatan pasir laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, kawasan konservasi perairan, Benda Muata Kapal Tenggelam (BMK), dan bangunan laut. Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.Unreported Fishing adalah kegiatan perikanan tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar.Unregulated Fishing yaitu kegiatan perikanan tidak diatur, seperti kegiatan perikanan yang dilakukan di wilayah perairan atau untuk sediaan ikan dimana belum ada pengaturan konservasi dan pengelolaan yang dapat diterapkan.
Abstract viewed = 202 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Emiel Salim Siregar, Harmayani, Dicky Apdilah, Christina Lestari Ginting
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.