Seminar penyuluhan Napza bersama Karangtaruna Taruna Jaya Trotok, Wedi, Klaten
DOI:
10.47709/dst.v1i1.1055Keywords:
penyuluhan, NAPZA, karangtaruna, pencegahan penyalahgunaan obatDimension Badge Record
Abstract
Narkotika dan Obat-obatan Terlarang yang disingkat Narkoba menjadi permasalahan yang harus segera ditumpas dan diselesaikan di Indonesia secepat mungkin. Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif disingkat NAPZA merupakan barang terlarang dan berbahaya bagi para pemakainya, barang ini sudah menjadi trend dikalangan generasi muda. Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) angka penyalahgunaan NAPZA di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 3.419.188 yang berumur 15-64 tahun dan sebuah angka yang fantastis. Hasil akhir dari pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada mitra yang digandeng dalam hal ini pemuda-pemudi yang tergabung dalam wadah Karang Taruna “Taruna Jaya” di Desa Trotok, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten untuk memiliki pengetahuan tentang NAPZA secara komprehensif dan dapat meningkatkan kesadaran pengurus dan anggota Karang Taruna untuk menjahui narkoba. Metode yang digunakan dalam pengabdian kali ini antara lain dengan metode ceramah, diskusi, tanya jawab dan evaluasi kegiatan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan para peserta setelah mengikuti kegiatan ini. Terdapat peningkatan pengetahuan tantang NAPZA pada Karangtaruna Desa Trotok, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten sebagai upaya dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan fisik dan jiwa dan jelas melanggar norma agama dan norma susila
Abstract viewed = 186 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Eko Wiratno, Muhammad Aga Sekamdo, Dwi Suci Lestariana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.