Analisis Hukum Terhadap Implementasi Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Sistem Informasi Bisnis
DOI:
10.47709/digitech.v4i1.3696Keywords:
Hukum, Teknologi Kecerdasasan Buatan (AI), Sistem Informasi Bisnis, Transaksi, RegulasiDimension Badge Record
Abstract
Dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, kecerdasan buatan (AI) telah menjadi pusat perhatian dalam berbagai industri, termasuk bisnis. AI menawarkan potensi untuk meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan pengambilan keputusan, dan memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa aspek hukum terhadap implementasi teknologi kecerdasan buatan dalam sistem informasi bisnis dalam perspeltif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan pustaka kualitatif dengan pengambilan data dari Google Scholar pada rentang tahun 2012-2024. Hasil studi menunjukkan bahwa implementasi teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem informasi bisnis memunculkan serangkaian isu hukum yang kompleks yang harus ditangani dengan cermat sesuai dengan kerangka hukum yang ada di Indonesia, terutama dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berbagai aspek hukum yang perlu dipertimbangkan meliputi perlindungan data pribadi, tanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan oleh sistem AI, implikasi persaingan usaha, keamanan informasi, keabsahan bukti elektronik, dan kesesuaian dengan regulasi sektor bisnis tertentu
Abstract viewed = 244 times